Rabu, 12 Januari 2011

korupsi terjadi di kabupaten wajo


Kejari Wajo Periksa 4 Kadis Terkait Sejumlah Kasus Korupsi

Kantor Bupati Wajo
Kantor Bupati Wajo
Wajo - Kejaksaan Negeri Wajo telah menyelidiki dan memeriksa empat kepala dinas di Wajo berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan serta korupsi di sejumlah dinas itu. Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Susanto, SH, MH, mengatakan keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah A. Witman Hamsah, Kepala Dinas Pendidikan Bustamin Betta, Kepala Dinas Kesehatan Abdul Azis, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andi Maddukelleng Oddang.
Sementara itu, kata Susanto, pemeriksaan terhadap Darwin A. Thukke, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar. Darwin diperiksa berkaitan dengan kasus gerakan nasional tanaman kakao.
Menurut Susanto, empat kepala dinas lainnya diperiksa karena berkaitan dengan sejumlah proyek tahun 2009 yang dilaporkan telah terealisasi, namun kenyataannya belum selesai. Di Dinas Keuangan, kasusnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Di Dinas Pendidikan, berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK). Di Dinas Kesehatan, berkaitan dengan proyek pembangunan puskesmas. Di Dinas Pekerjaan Umum, berkaitan dengan sejumlah proyek dan pengadaan website.
Namun sejauh ini para kepala dinas baru dimintai keterangan. Kejaksaan juga memeriksa sedikitnya 20 orang lainnya dari empat dinas tersebut. “Kami masih punya waktu dua bulan untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Susanto.
Ia mengaku pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan informasi dan penelusuran tim intel kejaksaan, ditambah informasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tapi kami tidak hanya berfokus pada temuan BPK karena biasanya temuan dari BPK itu tidak semuanya mesti ditindaklanjuti. Sebab, sebagian hanya direkomendasikan untuk dikembalikan. Intel dan Pidsus memang sengaja kami kerahkan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Witman, yang dihubungi kemarin, membenarkan kabar bahwa ia telah diperiksa kejaksaan berkaitan dengan sisa anggaran pembangunan Puskesmas Salewangen. “Saya diperiksa karena sisa anggaran DAK itu tidak dikembalikan ke pusat dan dimasukkan menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran),” katanya. Namun Witman mengaku tak mengetahui perincian anggaran tersebut. “Sama H. Saleng kalau mau tahu jumlahnya.”
Muhammad Saleng, Kepala Bidang Anggaran Dinas Kesehatan, menjelaskan, adanya sisa anggaran karena pembangunan puskesmas tersebut belum selesai. “Anggaran DAK untuk pembangunan Puskesmas Salewangen mencapai Rp 1 miliar lebih. Tapi, karena pekerjaan baru mencapai 47,1 persen, jadi hanya dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya, sehingga masih ada sisa sekitar Rp 500 juta,” ujarnya.
Sisa uang itu, kata Saleng, tidak dikembalikan ke pusat. Alasannya, hal itu sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. “Anggaran yang tidak habis itu tak dikembalikan dan bisa dipakai kembali pada tahun berikutnya,” katanya. Saleng mengaku ikut mendampingi Witman saat diperiksa kejaksaan.
Bustamin, yang sedang berada di Jakarta, tak menjawab telepon dan pesan pendek Tempo saat dimintai konfirmasi tentang kasus yang dihadapinya. Sedangkan Maddukelleng menanggapi pertanyaan Tempo dengan suara tinggi. “Kenapa kamu mau tahu semua. Saya tidak pernah diperiksa di kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Wajo, Hasri, mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak berwenang. “Kalau pemeriksaan itu memang benar, kami serahkan saja semuanya pada proses hukum,” katanya. (Andi Pajung)
Sumber: Koran Tempo, Kamis, 26 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar