Rabu, 12 Januari 2011
LSM di kab wajo
WACC Tantang Polres Wajo
Sabri: Saya Siap Laporkan Seluruh Kasus Korupsi
WAJO, Upeks--Komitmen yang disampaikan penyidik Polres Wajo tentang tidak akan ada yang bisa mengintervensi pengusutan kasus korupsi, mendapat tantangan dari Muh Sabri, Ketua Tim Investigasi WACC (Wajo Anti Corruption Commite).
Hal itu dikemukakan Muh Sabri saat diinterogasi soal dugaan penyalahgunaan Dana Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo yang diberikan kepada YPK tesol sebesar Rp180 juta.
Menurut Sabri, dia berjanji akan melaporkan seluruh kasus korupsi yang diketahuinya beserta data-data yang diperolehnya sendiri selama melakukan investigasi. "Saya berjanji sama polisi akan melaporkan semua kasus korupsi yang saya ketahui termasuk hasil investigasi saya," ungkapnya kepada Upeks baru-baru ini.
Laporan kepada Polres Wajo tersebut termasuk hasil temuan BPK pada pemeriksaan yang dilaksanakan pada semua unit kerja di jajaran Pemkab Wajo dan DPRD Wajo penggunaan anggaran APBD dan APBN tahun 2005. Upaya untuk melaporkan semua kasus korupsi ini, Sabri mengatakan akan menguji komitmen Polres Wajo yang mana dikatakan tidak akan mau diintervensi oleh siapapun dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Wajo yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dia juga siap mengawal Polres Wajo dalam mengusut semua kasus korupsi yang
dilaporkan. (Rusman)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, 27 September 2006
korupsi terjadi di kabupaten wajo
Polda Didesak Segera Periksa Bupati Wajo Cs
Terkait Dugaan Penyimpangan Tender Paket 72
MAKASSAR--Penyidik Reskrim Polda Sulsel didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terlapor dalam kasus dugaan penyimpangan tender proyek Jalan di Wajo, atau dikenal dengan proyek Paket 72 senilai Rp4,748 miliar.
Desakan itu dikemukakan Direktur Utama PT Republika Nusantara Permai (RNP), H Sufirman dan kuasa hukumnya Syahrir Cakkari SH, Selasa (27/3) kemarin.
"Kita minta Reskrim Polda segera menindaklanjuti pengaduan kami dan melakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Kami juga menyarankan agar penyidik Polda Sulsel segera menyita dokumen-dokumen tender proyek tersebut, untuk diamankan sebagai alat bukti nantinya," tegas Syahrir Cakkari SH. Syahrir mengaku, pihaknya siap untuk dimintai keterangan kapanpun oleh penyidik. Selain ke Polda Sulsel, kasus itu juga sudah dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sengkang.
Sementara itu, Sufirman menyatakan bahwa, sebenarnya PT RNP tidak perlu lagi melakukan sanggahan, karena sudah kuat indikasi terjadinya pelanggaran Keppres No 80 Tahun 2003, dalam proses tender kasus tersebut. "Tender proyek paket 72 itu, hanya diikuti oleh Enam rekanan. Tetapi kok, yang dilaporkan panitia tender ada Tujuh rekanan. Kapan PT SKP itu ikut mendaftar," tandasnya.
Dijelaskannya, sejak awal, PT RNP sudah mengikuti setiap proses tender sesuai prosedur yang ada. Mulai dari evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, telah dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia. Bahkan untuk evaluasi harga, juga dinyatakan wajar.
"Penawaran kami itu Rp 4,597 miliar dengan dukungan bank Rp 474,8 juta atau di atas 10% Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang nilainya Rp 4,747 miliar. Jadi PT RNP secara kualifikasi sudah memenuhi semua persyaratan, dan seharusnya memenangkan tender tersebut. Kok malah saat hasil tender dinyatakan nihil, suatu istilah yang sama sekali tidak dikenal dalam Keppres 80 Tahun 2003," tegas Sufirman.
Dia juga membantah isyu bahwa PT RNP pernah menyampaikan sanggahan pada tanggal 5 Maret 2007 kepada Panitia Tender. Menurutnya, surat itu bukan sanggahan, tetapi somasi, karena adanya indikasi penyimpangan pada saat tender. (Silisuli)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Rabu, 28 Maret 2007
korupsi terjadi di kabupaten wajo
Kejari Wajo Periksa 4 Kadis Terkait Sejumlah Kasus Korupsi
Kantor Bupati Wajo |
Wajo - Kejaksaan Negeri Wajo telah menyelidiki dan memeriksa empat kepala dinas di Wajo berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan serta korupsi di sejumlah dinas itu. Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Susanto, SH, MH, mengatakan keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah A. Witman Hamsah, Kepala Dinas Pendidikan Bustamin Betta, Kepala Dinas Kesehatan Abdul Azis, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andi Maddukelleng Oddang.
Sementara itu, kata Susanto, pemeriksaan terhadap Darwin A. Thukke, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar. Darwin diperiksa berkaitan dengan kasus gerakan nasional tanaman kakao.
Menurut Susanto, empat kepala dinas lainnya diperiksa karena berkaitan dengan sejumlah proyek tahun 2009 yang dilaporkan telah terealisasi, namun kenyataannya belum selesai. Di Dinas Keuangan, kasusnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Di Dinas Pendidikan, berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK). Di Dinas Kesehatan, berkaitan dengan proyek pembangunan puskesmas. Di Dinas Pekerjaan Umum, berkaitan dengan sejumlah proyek dan pengadaan website.
Namun sejauh ini para kepala dinas baru dimintai keterangan. Kejaksaan juga memeriksa sedikitnya 20 orang lainnya dari empat dinas tersebut. “Kami masih punya waktu dua bulan untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Susanto.
Ia mengaku pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan informasi dan penelusuran tim intel kejaksaan, ditambah informasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tapi kami tidak hanya berfokus pada temuan BPK karena biasanya temuan dari BPK itu tidak semuanya mesti ditindaklanjuti. Sebab, sebagian hanya direkomendasikan untuk dikembalikan. Intel dan Pidsus memang sengaja kami kerahkan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Witman, yang dihubungi kemarin, membenarkan kabar bahwa ia telah diperiksa kejaksaan berkaitan dengan sisa anggaran pembangunan Puskesmas Salewangen. “Saya diperiksa karena sisa anggaran DAK itu tidak dikembalikan ke pusat dan dimasukkan menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran),” katanya. Namun Witman mengaku tak mengetahui perincian anggaran tersebut. “Sama H. Saleng kalau mau tahu jumlahnya.”
Muhammad Saleng, Kepala Bidang Anggaran Dinas Kesehatan, menjelaskan, adanya sisa anggaran karena pembangunan puskesmas tersebut belum selesai. “Anggaran DAK untuk pembangunan Puskesmas Salewangen mencapai Rp 1 miliar lebih. Tapi, karena pekerjaan baru mencapai 47,1 persen, jadi hanya dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya, sehingga masih ada sisa sekitar Rp 500 juta,” ujarnya.
Sisa uang itu, kata Saleng, tidak dikembalikan ke pusat. Alasannya, hal itu sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. “Anggaran yang tidak habis itu tak dikembalikan dan bisa dipakai kembali pada tahun berikutnya,” katanya. Saleng mengaku ikut mendampingi Witman saat diperiksa kejaksaan.
Bustamin, yang sedang berada di Jakarta, tak menjawab telepon dan pesan pendek Tempo saat dimintai konfirmasi tentang kasus yang dihadapinya. Sedangkan Maddukelleng menanggapi pertanyaan Tempo dengan suara tinggi. “Kenapa kamu mau tahu semua. Saya tidak pernah diperiksa di kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Wajo, Hasri, mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak berwenang. “Kalau pemeriksaan itu memang benar, kami serahkan saja semuanya pada proses hukum,” katanya. (Andi Pajung)
Sumber: Koran Tempo, Kamis, 26 Agustus 2010
Langganan:
Postingan (Atom)